0 menit baca 0 %

Pemda Rohil bersama DMI dan Kemenag Rohil selenggarakan penilaian manajemen masjid

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Dalam rangka memotivasi masjid-masjid di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) agar dapat dikelola sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) nomor DJ.II/802/Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaa...

Rokan Hilir (inmas)- Dalam rangka memotivasi masjid-masjid di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) agar dapat dikelola sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) nomor DJ.II/802/Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Rokan Hilir melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Rohil menggelar lomba manajemen masjid se Kab. Rohil.

Disamping untuk peningkatan manajemen masjid juga dalam rangka merebutkan piala Bupati Rohil yang kedua.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kantor Kemenag Rohil H. Khairul, S.Ag usai melaksanak penilaian manajemen masjid di Kec. Pasir Limau Kapas (Palika), Senin-Selasa (10-11/8/2020).

Dijelaskannya, ada banyak kriteria yang dinilai, namun pada garis besarnya mengarah pada 3 bidang, yakni bidang idarah, bidang imarah dan bidang riayah.

“Kriteria yang dinilai mamang banyak, semuanya mengarah kepada tiga bidang,” jelasnya.

Lebih detail Kasi Bimas Islam memaparkan bahwa Bidang Idarah meliputi perencanaan, organisasi kepengurusan, administrasi, keuangan dan pengawasan. Bidang Imarah meliputi kegiatan peribadatan, majlis taklim, remaja masjid, perpustakaan, Taman kanak-kanak, madrasah Diniyah, pembinaan ibadah sosial, PHBI/Hari besar nasional, pembinaan wanita, kooperasi dan kesehatan. Dan bidang riayah meliputi arsitektur dan desain, pemeliharaan peralatan dan fasilitas, pemeliharaan halaman dan lingkungan dan penentuan arah kiblat.

Sementara itu ustadz Mustaqim selaku pengurus DMI dan sekaligus juri menginformasikan kepada inmas Kemenag Rohil siapa dan dari mana yang bertindak sebagai juri pada saat melakukan penilaian.

“Juri bidang idarah dipercayakan kepada Kasi Bimas Islam Kemenag Rohil H. Khairul, juri bidang imara diserahkan kepada saya sendiri dari DMI dan Juwarto dari Dinas PUTR menilai bidang riayah,” jelas Mustaqim. (Nsh)