Riau (Inmas) - Dalam rangka memberikan kemudahan perjalanan jamaah
haji Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau kembali mengajukan Bandara Sultan
Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sebagai bandara Embarkasi Haji Antara (EHA)
tahun 1443 H/2022 M kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengajuan
tersebut sebagaimana surat Nomor 456/KESRA/169
tanggal 17 Januari 2022 tentang Permohonan Penetapan Kembali Bandara Sultan
Syarif Kasim II Pekanbaru sebagai Badara Embarkasi Haji Antara tahun 1443
H/2022 M.
Gubernur Riau Syamsuar
mengatakan hal tersebut dalam rangka memberikan kemudahan dan efisiensi
pelayanan transportasi udara bagi jamaah haji Provinsi Riau tahun 1443 H/2022
M.
“pada musim haji tahun ini Pemprov Riau kembali mengalokasikan
anggaran untuk kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Riau sesuai
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
yang diperuntukkan bagi calon jamaah haji Provinsi Riau yang berjumlah lebih
kurang 5.400 jamaan dengan anggaran sebesar Rp25.869.085.980”.
Perlu diketahui pada tahun 2019 Bandara SSK II Pekanbaru pernah
ditetapkan sebagai bandara Embarkasi Haji Antara untuk memberikan layanan
kepada Jamaah Calon Haji Prov. Riau tahun 1441 H/2020 M. Namun dua tahun
berikutnya sempat terhenti dikarenakan pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk
Indonesia, akibatnya keberangkatan jamaah haji tidak bisa diberangkatkan ke
Arab Saudi.
"Pada
musim haji tahun 1441 H/2020 M dan 1442 H/2021, Pemerintah Republik Indonesia membatalkan
pemberakatan haji sesuai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 dan
Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalah Keberangkatan Jamaah Haji pada
penyelenggaraan ibadan haji tahun 2020 dan 2021," jelas Syamsuar.
Permohonan tersebut mendapatkan respon langsung dari
Kemernterian Agama RI dalam surat Nomor B-25020/Dj.Dt.II.II.4/Hj.05/04/2022 tentang
Bandara SSK II Pekanbaru dapat dioperasikan sebagai bandara Embarkasi Haji
Antara tahun 1443 H/2022 M, dengan berpedoman pada pertama, biaya operasional haji di Embarkasi Haji Antara Riau
menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi kecuali biaya akomodasi jamaah haji
selama diasrama haji.
Kedua,
Pemprov Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan dan pemulangan
jamaah haji Provinsi Riau dari bandara Emabarkasi Haji Antar Riau ke bandara Embarkasi
dan Debarkasi Haji Batam.
Ketiga,
proses layanan Customs, Immigration and Quarantine dan layanan satu atap
lainnya dilakukan di Asrama Haji Antara Riau.
Keempat,
jamaah haji asal Embarkasi Batam akan diangkut Saudi Arabian Airlines
menggunakan type pesawat Boeing 747-400 kapasitas 450 seat.