0 menit baca 0 %

Pemerintah Prov. Riau Kembali Ajukan Bandara SSK II Sebagai Embarkasi Haji Antara

Ringkasan: Riau (Inmas) - Dalam rangka memberikan kemudahan perjalanan jamaah haji Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau kembali mengajukan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sebagai bandara Embarkasi Haji Antara (EHA) tahun 1443 H/2022 M kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengajuan t...

Riau (Inmas) - Dalam rangka memberikan kemudahan perjalanan jamaah haji Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau kembali mengajukan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sebagai bandara Embarkasi Haji Antara (EHA) tahun 1443 H/2022 M kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengajuan tersebut sebagaimana surat Nomor 456/KESRA/169 tanggal 17 Januari 2022 tentang Permohonan Penetapan Kembali Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sebagai Badara Embarkasi Haji Antara tahun 1443 H/2022 M. 

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan hal tersebut dalam rangka memberikan kemudahan dan efisiensi pelayanan transportasi udara bagi jamaah haji Provinsi Riau tahun 1443 H/2022 M. 

“pada musim haji tahun ini Pemprov Riau kembali mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Riau sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diperuntukkan bagi calon jamaah haji Provinsi Riau yang berjumlah lebih kurang 5.400 jamaan dengan anggaran sebesar Rp25.869.085.980”.

Perlu diketahui pada tahun 2019 Bandara SSK II Pekanbaru pernah ditetapkan sebagai bandara Embarkasi Haji Antara untuk memberikan layanan kepada Jamaah Calon Haji Prov. Riau tahun 1441 H/2020 M. Namun dua tahun berikutnya sempat terhenti dikarenakan pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia, akibatnya keberangkatan jamaah haji tidak bisa diberangkatkan ke Arab Saudi. 

"Pada musim haji tahun 1441 H/2020 M dan 1442 H/2021, Pemerintah Republik Indonesia membatalkan pemberakatan haji sesuai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 dan Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalah Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadan haji tahun 2020 dan 2021," jelas Syamsuar. 

Permohonan tersebut mendapatkan respon langsung dari Kemernterian Agama RI dalam surat Nomor B-25020/Dj.Dt.II.II.4/Hj.05/04/2022 tentang Bandara SSK II Pekanbaru dapat dioperasikan sebagai bandara Embarkasi Haji Antara tahun 1443 H/2022 M, dengan berpedoman pada pertama, biaya operasional haji di Embarkasi Haji Antara Riau menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi kecuali biaya akomodasi jamaah haji selama diasrama haji. 

Kedua, Pemprov Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Provinsi Riau dari bandara Emabarkasi Haji Antar Riau ke bandara Embarkasi dan Debarkasi Haji Batam. 

Ketiga, proses layanan Customs, Immigration and Quarantine dan layanan satu atap lainnya dilakukan di Asrama Haji Antara Riau. 

Keempat, jamaah haji asal Embarkasi Batam akan diangkut Saudi Arabian Airlines menggunakan type pesawat Boeing 747-400 kapasitas 450 seat.