Riau (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA mendampingi Kepala Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.Si, mengikuti Rakor Percepatan Sertifikasi Halal
yang ditaja oleh Pemerintah Daerah Prov. Riau, Selasa (28/6/22) bertempat di
Ruang Auditorium Lt.8 Gedung Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau.
Kegiatan yang pandu dan dibuka oleh Gubernur Riau yang diwakili Asisten I Drs. Masrul Kasmy, M. Si tersebut diikuti 57 orang peserta dari Sekda Prov. Riau, Bupati dan Walikota Se – Prov. Riau, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas, Perguruan Tinggi, Pengurus Organisasi Keagamaan, dan pengusaha serta undangan lainnya.
Dalam penjelasannya Ka. Kanwil kemenag Riau mengatakan bahwa setelah adanya UU Nomor 22 Tahun 2014 proses jaminan produk halal di Prov. Riau dilaksanakan oleh 3 komponen jaminan produk halal (JPH) yaitu BPJPH Riau yang dilaksanakan oleh Satgas Jaminan produk halal yang berkedudukan di Kanwil Kemenang Provinsi Riau. Satgas ini bertugas memberikan pembinaan, sosialisasi dan pelayanan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya.
"LPH bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bahan yang
digunakan oleh sebuah produk dan LPH di Riau saat ini berjumlah empat lembaga
yaitu LPPOM MUI, PT Sucofindo, dan PT Surveyor Indonesia serta BPPSI,"
Lebih lanjut mahyudin mengatakan sejak berdirinya Satgas Halal di
Prov. Riau pada tahun 2019 sudah 1.123 pelakuk usaha mendaftarkan produknya
untuk di sertifikasi.
"Jumlah pelaku usaha yang mendaftar di satgas halal Riau
sebanyak 1.123 pelaku usaha, hal ini terbilang masih sangat kecil bila
dibandingkan dengan provinsi lain terutama provinsi di Pulau Jawa. Saya sangat
yakin masih banyak produk yang beredar di provinsi Riau belum terdaftar dan
bersertfikat halal dikonsumsi oleh masyarakat luas,"
Mahyudin juga menambahkan sertfikasi halal yang telah diterbitkan
oleh BPJPH Riau berjumlah 1.133 sertifikat yaitu BPJPH Sehati (Sertifikat Halal
Gratis) Tahun 2020 sebanyak 175 sertifikat, BPJPH Sehati (Sertifikat Halal
Gratis) Tahun 2021 sebanyak 135 sertifikat dan LPPOM MUI Tahun 2021 sebanyak 20
sertifikat.
"Diskop UMKM Kabupaten Siak Tahun 2021 sebanyak 19
sertifikat, Diskop UMKM Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 sebanyak 38 sertifikat
dan Diskop UKM Perindag Pelalawan Tahun 2021 sebanyak 19 sertifikat serta
Dispar Provinsi Riau Tahun 2021 sebanyak 28 sertifikat”.
Sementara itu Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy mengatakan, sertifikasi halal ini merupakan salah satu agenda utama dalam pencapaian visi misi daerah di Provinsi Riau. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal ini menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Yang dimaksud dengan produk halal adalah barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang guna yang dipakai dan digunakan oleh masyarakat yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
"sertifikasi halal ini juga terkait dengan
upaya kita dalam melakukan percepatan kesejahteraan dan pembangunan daerah, jumlah
penduduk Provinsi Riau sebanyak 6,45 juta jiwa atau sebanyak 87 persennya
merupakan pemeluk agama Islam dan tentunya ini sangat mempunyai pengaruh dan
makna yang tinggi untuk peredaran produk - produk yang dimaksud”.
Ia mengungkapkan bahwa sertifikat halal menjadi salah satu syarat
bagi para pengusaha di Indonesia termasuk Provinsi Riau untuk memasarkan dan
mengedarkan prduk yang dimilikinya. Sebab itulah digelarnya rapat koordinasi
ini untuk membantu masyarakat Provinsi Riau yang belum mendapatkan sertifikasi
halal agar dipermudah untuk mendapatkannya.
Produk halal merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengelohan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk. Jaminan produk halal terhadap kehalalan suatu produk dapat dibuktikan dengan sertifikat halal dan sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh MUI.
"Kalau suatu usaha punya sertifikat halal maka masyarakat
akan lebih percaya pada produk yang dihasilkan dan kita lakukan Rakor ini untuk
mempermudah masyarakat agar mendapatkan sertifikasi halal bagi yang belum
mendapatkannya,"