0 menit baca 0 %

Pemprov Gelar Rapat Pengaturan New Normal 4 Bidang, Begini Ulasan Kakanwil Kemenag Riau

Ringkasan: Riau (humas)- Pasca Kapolri mencabut maklumat dan memperbolehkan acara keramaian. Dengan catatan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada pada masa pandemi ini. Pemprov Riau perlu menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait. Demikian disampaikan Gubernur Riau yang dalam hal ini diwakili As...

Riau (humas)- Pasca Kapolri mencabut maklumat dan memperbolehkan acara keramaian. Dengan catatan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada pada masa pandemi ini. Pemprov Riau perlu menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait. 

Demikian disampaikan Gubernur Riau yang dalam hal ini diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Riau Sahrial Abdi MSI saat mengawali kegiatan rapat, Senin (13/07). Dalam Rapat  Pembahasan Pengaturan New Normal Bidang Sosial Kemasyarakatan (Pendidikan, Keagamaan, Kebudayaan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan lainnya terdapat beberapa catatan penting yang dibahas.

Sedikitnya ada sejumlah pokok bahasan yang diulas pada kegiatan rapat yang berlangsung di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah, Senin (13/07).

Pertama, yang menyangkut bagaimana upaya mengelola institusi pendidikan agama pertama yang boarding school. Pada prinsipnya untuk panduan pembelajaran Tahun 2020-2021 sudah terbit Keputusan bersama empat Kementerian.

“Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan panduan penyelenggaraan pendidikan. Baik yang umum maupun agama. 

“Mungkin untuk kondisi tertentu ada kearifan lokal atau sesuatu yang berbeda di Riau yang diberlakukan secara umum diatur dalam panduan ini perlu diangkat dalam rapat ini,” jelasnya lagi.

Kedua, sehubungan dengan ekonomi kreatif kemudian Kebudayaan Pariwisata yang diputuskan bersama Mendikbud dengan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif.

Ketiga, persoalan keagamaan dalam kondisi sekarang ini adalah terkait pelaksanaan sholat Idul Adha di Provinsi Riau.

Mewakili Gubernur Riau Syahrial Abdi yang memimpin rapat mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penerapan new normal di daerah Riau.

Pada kesempatan yang sama, menanggapi pokok bahasan ketiga. Mewakili Kakanwil Kemenag Riau, Kabid Penaiszawa H Muhammad Saman S Sos MSi menyampaikan  informasi bahwa Masyarakat Provinsi Riau dibolehkan menyelenggarakan Sholat Idul Adha 1441 H tahun 2020, di masa pendemi Covid-19. 

Saman menyampaikan sesuai dengan arahan Kementerian Agama, lalu  dari Gugus Tugas Nasional penyelenggaraan Sholat dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat Provinsi Riau.

Seperti tetap melakukan Social distancing (pemberian jarak), menggunakan masker serta penyiapan hand sanitizer.

“Hal ini harus dipersiapkan sebaik – baiknya sehingga kita berharap tentu pelaksanaan berjalan lancar dan tidak merupakan cluster baru, kita tidak ingin hal tersebut terjadi di Riau," katanya. Termasuk perihal pemotongan hewan Qurban, tetap akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, tukasnya.

Kegiatan yang bertujuan untuk penanganan penyebaran Covid-19 ini juga dihadiri Kasi Sistem Informasi Bidang Pakis Drs H Jasri perwakilan  Kanwil Kemenag Riau.(vera)