Indragiri Hulu, (Inmas). Kepala Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA sekaligus merupakan Sekretaris Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (MKA LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Sabtu 14 Oktober 2023, membacakan Surat Keputusan Nomor: 010/LAMR_Inhu/IX/2023/1445 H tentang Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat Melayu Riau, diberikan kepada Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, S.E, tempat: Sekretariat LAMR Inhu Balai Adat Rumah Tinggi Rengat.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi PAIS H. Rajuki Ridwan ketika dialog singkat dengan Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu (Selasa 17 Oktober 2023) di ruang kerjanya, bahwasanya Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat Melayu Riau dilakukan oleh LAMR sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 01 Tahun 2012, dimana gelar kehormatan adat diberikan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota di Provinsi Riau merupakan hak yang melekat pada jabatan selaku kepala daerah. Adapun gelar yang diberikan kepada Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi adalah Datuk Seri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Indragiri Hulu. Turut hadir mendampingi Puan Rezita Meylani Yopi suami tercinta H.Yopi Arianto, S.E merupakan mantan Bupati Inhu dua periode. Sebelum penabalan/penganugerahan gelar terlebih dahulu dilakukan prosesi meminang Bupati Inhu pada hari Jum’at 13 Oktober 2023, ungkap H. Rajuki Ridwan.
Diujung dialog disampaikan H. Rajuki Ridwan bahwasanya LAMR Kab. Inhu memberikan dukungan penuh terhadap salah satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama, yakni terkait dengan Moderasi Beragama. Terdapat 4 indikator moderasi beragama yang harus tampak dalam implementasi kebijakan dan kebudayaan di sejumlah lembaga. Keempat indikator tersebut adalah komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, dan penghargaan terhadap budaya lokal.(tulang)