Meranti (Inmas) – “Tujuan penandatanganan Pakta Integritas adalah bukti dokumen fisik komitmen kita, pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. juga merupakan pernyataan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Drs.H.Sulman selaku Kakan Kemenag Meranti pada kegiatan penandatangan pakta integritas tahun 2022 di Lingkup Kemenag Kepulauan Meranti di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, Jum’at (16/12).
Pelaksanaan Pakta Integritas sebagaimana dituangkan di dalam Dokumen Pakta Integritas bertujuan untuk : memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
Sesuai dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kantor Kementerian Agama Kepulauan Meranti pada tahun 2023 ini terdapat 5 Satuan Kerja yang menjadi target WBK/WBBM.
“Diharapkan Satuan Kerja fokus untuk menyiapkan segala sesuatu yang perlu sehingga target yang kita tetapkan dapat tercapai. Dan agar seluruh Satuan Kerja kita memiliki semangat yang sama dan bersinergi membangun zona integritas di Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung terciptanya reformasi birokrasi di Kementerian Agama secara nasional,” tegas H.Sulman.(Inmas)