0 menit baca 0 %

PENATAAN ORGANISASI & TATA KERJA KUA, KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA TEGASKAN KUA TIDAK SEMATA-MATA PADA PELAYANAN AKAD NIKAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 4 Juli 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA dengan didampingi Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag; Kasi PAIS H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA; dan Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan membuka acara sekaligus pembinaan Penataan Organisasi dan Tata Kerja KU...

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 4 Juli 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA dengan didampingi Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag; Kasi PAIS H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA; dan Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan membuka acara sekaligus pembinaan “Penataan Organisasi dan Tata Kerja KUA di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu. Kegiatan ditaja Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu. Peserta terdiri dari Kepala KUA Kecamatan Se Kab. Inhu beserta 1 orang Staf, pelaksanaan di Aula Kankemenag Kab. Inhu.
Tujuh Program Prioritas Kemenag RI terdiri dari, Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Tahun Toleransi 2022, serta Religiosity Index , ujar Kakankemenag H. Darwison diawal arahan/pembinaannya.
Kantor Urusan Agama tidak semata-mata pada pelayanan akad nikah saja. Sebagaimana yang tertuang dalam
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Ketentuan ini termaktub dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama  Kecamatan.
Berdasarkan peraturan tersebut, KUA Kecamatan bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Dalam menjalankan tugas tersebut, KUA Kecamatan melaksanakan fungsi-fungsi : a) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; b) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; c) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; d) pelayanan bimbingan keluarga sakinah; e) pelayanan bimbingan kemasjidan; f) pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah; g) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; h) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan i) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Bahwa dalam rangka menyajikan pelayanan yang maksimal oleh KUA Kecamatan kepada masyarakat, Menag RI telah meluncurkan program Revitalisasi KUA, dimana dengan adanya program tersebut Kemenag RI memberikan fasilitas yang diwujudkan dengan peningkatan sarana prasarana, kualitas sumber daya manusia, sistem informasi, dan sejumlah program afirmatif di KUA yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tidak hanya sarana dan prasarana, kemampuan memberikan layanan kepada masyarakat juga dijadikan sebagai parameter, ungkap Kakankemenag Kab. Inhu.
Menutup arahannya kembali Kakankemenag mengingatkan bahwasanya KUA Kecamatan tidak semata-mata hanya terfokus pada pelayanan pencatatan akad nikah.(tulang)