Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020, maka pada tanggal 13 Juli 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas, pada hari Kamis 29 Juli 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Batu Jaya Syahril, S.Ag,MH (sisi kanan pada gambar) bersama Penghulu Madya Drs. H. Sururuddin (sisi kiri pada gambar) melaksanakan pencanangan Gerakan Wakaf Seribu Sehari di KUA Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Gerakan Wakaf Seribu Sehari tersebut juga akan kita sosialisasikan bagi masyarakat umum, khususnya bagi masyarakat yang berurusan di KUA.
Keluarga besar KUA Kec. Lubuk Batu Jaya mendukung dan siap mensukseskan Gerakan Wakaf Seribu Sehari tersebut.
Melalui BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kab. Inhu, Gerakan Wakaf Seribu Sehari, Insya Allah mampu memberikan peranan yang besar terhadap kemaslahatan umat Islam, khususnya di Kab. Inhu, ujar Syahril(tulang)
PENCANANGAN GERAKAN WAKAF SERIBU SEHARI DI KUA LUBUK BATU JAYA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...