Indragiri
Hulu (Kemenag) โ Selasa (9/9/2025) Sepasang calon pengantin resmi
mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang
Cenaku pada Selasa (9/9) pukul 13.26 WIB. Didampingi petugas KUA, Malikul
Hidayah, keduanya menyerahkan dokumen persyaratan setelah mendapat arahan
mengenai kelengkapan administrasi pernikahan.
Pendaftaran
ini menjadi langkah awal agar pernikahan tercatat sah menurut hukum negara
sekaligus sesuai syariat Islam. Dengan pencatatan resmi, hak dan kewajiban
pasangan suami istri terlindungi, mulai dari administrasi kependudukan, akses
pendidikan anak, hingga perlindungan hukum dalam urusan waris maupun
perceraian.
โPencatatan
nikah bukan hanya formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi
keluarga. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat
semakin sadar pentingnya menikah secara tercatat,โ ujar Malikul Hidayah saat
ditemui usai pelayanan.
Bagi
masyarakat, dampak dari pendaftaran nikah di KUA sangat signifikan. Pasangan
yang menikah secara resmi akan terhindar dari persoalan administrasi, seperti
kesulitan membuat akta kelahiran anak atau mengakses layanan sosial. Selain
itu, pencatatan pernikahan juga memperkuat kedudukan hukum perempuan dan anak
di mata negara.
Sejumlah
warga yang hadir di kantor KUA menilai pelayanan yang diberikan semakin
memudahkan calon pengantin. Mereka berharap program sosialisasi pencatatan
nikah terus digencarkan, sehingga masyarakat tidak lagi menganggap pernikahan
cukup sah secara agama tanpa pencatatan negara.
Dengan
pendaftaran yang berjalan tertib dan penuh kekhidmatan, KUA Batang Cenaku
membuktikan perannya bukan hanya sebagai lembaga pencatat, tetapi juga sebagai
garda terdepan dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang
terlindungi secara hukum.
(Reski)