0 menit baca 0 %

Pendaftaran Nikah di KUA Batang Cenaku, Jaminan Hukum dan Perlindungan Keluarga

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Selasa (9/9/2025) Sepasang calon pengantin resmi mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku pada Selasa (9/9) pukul 13.26 WIB. Didampingi petugas KUA, Malikul Hidayah, keduanya menyerahkan dokumen persyaratan setelah mendapat arahan m...

Indragiri Hulu (Kemenag) โ€“ Selasa (9/9/2025) Sepasang calon pengantin resmi mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku pada Selasa (9/9) pukul 13.26 WIB. Didampingi petugas KUA, Malikul Hidayah, keduanya menyerahkan dokumen persyaratan setelah mendapat arahan mengenai kelengkapan administrasi pernikahan.

Pendaftaran ini menjadi langkah awal agar pernikahan tercatat sah menurut hukum negara sekaligus sesuai syariat Islam. Dengan pencatatan resmi, hak dan kewajiban pasangan suami istri terlindungi, mulai dari administrasi kependudukan, akses pendidikan anak, hingga perlindungan hukum dalam urusan waris maupun perceraian.

โ€œPencatatan nikah bukan hanya formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi keluarga. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat semakin sadar pentingnya menikah secara tercatat,โ€ ujar Malikul Hidayah saat ditemui usai pelayanan.

Bagi masyarakat, dampak dari pendaftaran nikah di KUA sangat signifikan. Pasangan yang menikah secara resmi akan terhindar dari persoalan administrasi, seperti kesulitan membuat akta kelahiran anak atau mengakses layanan sosial. Selain itu, pencatatan pernikahan juga memperkuat kedudukan hukum perempuan dan anak di mata negara.

Sejumlah warga yang hadir di kantor KUA menilai pelayanan yang diberikan semakin memudahkan calon pengantin. Mereka berharap program sosialisasi pencatatan nikah terus digencarkan, sehingga masyarakat tidak lagi menganggap pernikahan cukup sah secara agama tanpa pencatatan negara.

Dengan pendaftaran yang berjalan tertib dan penuh kekhidmatan, KUA Batang Cenaku membuktikan perannya bukan hanya sebagai lembaga pencatat, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang terlindungi secara hukum.

(Reski)