0 menit baca 0 %

Pendistirusian Zakat di Kecamatan Minas, Camat Ajak Masyarakat Tunaikan Zakatnya Sesuai Prosedur

Ringkasan: Siak (Inmas) - Momen pendistribusian zakat pola konsumtif untuk 74 mustahiq di Kecamatan Minas yang dilaksanakan pada Selasa 15 Maret 2022, Camat Minas H. Hendra Adi Nugraha, S. STP, M. Si dalam arahannya mengajak orang-orang kaya (Muzakki) di Kecamatan Minas agar menunaikan zakatnya melalui Unit Pe...

Siak (Inmas) - Momen pendistribusian zakat pola konsumtif untuk 74 mustahiq di Kecamatan Minas yang dilaksanakan pada Selasa 15 Maret 2022, Camat Minas H. Hendra Adi Nugraha, S. STP, M. Si dalam arahannya mengajak orang-orang kaya (Muzakki) di Kecamatan Minas agar menunaikan zakatnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan dan Kampung/ Kelurahan yang tersebar di Kecamatan Minas, karena memang seperti itu yang diajarkan Rasulullah Saw, ditambah lagi banyak sekali nilai positif yang dapat diambil dari hal tersebut terangnya.

Hendra menambahkan, ketika dana zakat dihimpun oleh lembaga resmi (UPZ/ Baznas) lalu dikelola dengan baik maka akan bernilai manfaat sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat Minas khususnya. Contoh kecil saja ditahun 2021 jumlah pengumpulan dana zakat di Kecamatan Minas berjumlah Rp. 326,715,000, sedangkan yang disalurkan di Kecamatan Minas ditahun yang sama Rp. 1,028,986,000, dana yang sebanyak itu tentu bersumber dari tambahan Baznas Kabupaten Siak, berdasarkan seberapa banyak jumlah pengumpulan. Oleh sebab itu kami tidak bosan-bosannya mengajak Bapak/ Ibu agar kiranya membayarkan zakatnya melalui lembaga resmi (UPZ Kecamatan/ UPZ Kampung dan Kelurahan) bukan disalurkan secara langsung kepada siapa yang kita inginkan tanpa memahami maksud dari tujuan dan manfaat zakat tersebut.

Komisioner Baznas Kabupaten Siak Ustadz H. Samparis Bin Tatan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Camat Minas yang telah memberikan pencerahan dan selalu memberikan dukungan terhadap kebangkitan zakat di Kecamatan Minas khususnya, H. Samparis  menambahkan setelah dievaluasi pada tahun 2021 seperti yang disampaikan Bapak Camat Minas tadi bahwa pengumpulan zakat di Kecamatan Minas berjumlah Rp. 326,715,000, sedangkan yang disalurkan di Kecamatan Minas ditahun yang sama Rp. 1,028,986,000 angka yang sangat pantastis tentunya.

“Adapun dana 1,28 Milyar tersebut didistribusikan di Kecamatan Minas dalam bentuk banyak program, mulai dari program pola produktif (dalam bentuk modal usaha kelompok dan perorangan), pola konsumtif perorangan, ZMART, biaya pendidikan, bantuan dana untuk orang miskin yang terlilit hutang (gharimin), biaya pengobatan masyarakat kurang mampu, alat kesehatan (kaki palsu, kursi roda, kasur pasien untuk orang sakit), rehap rumah, pemasangan jaringan listrik, masih banyak lagi tentunya bahkan 1 unit rumah layak huni setiap tahunnya. Kami selaku Komisioner Baznas Kabupaten Siak tentunya mengapresiasi Camat Minas beserta jajaran, dan UPZ Kecamatan Minas yang telah sangat baik melakukan penyaluran dan pemberdayaan dana zakat di Kecamatan Minas,” imbuhnya.

Pendistribusian dana zakat pola konsumtif pada kali ini dipusatkan di Masjid Besar Sultan Yahya Abdul Jalil Muzaffar Syah Kecamatan Minas. Hadir dalam kegiatan tersebut 4 (orang) Komisioner Baznas Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S. PdI, Dadang Saputra, S. Ag, Rojikin, S. Ag, dan Sulaiman, S. Ag, Camat Minas H. Hendra Adi Adi Nugraha, S. STP, M.Si  mewakili Bupati Siak, Ustadz jemputan dalam rangka pendistribusian zakat Nurkholis, S. Ag, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas Alwis, S. SosI, MA, Direktur RSUD Tipe D Minas, Kepala Korwil Pendidikan dan Kebudayaan H. Asmuni, M. Pd, Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak Drs. H. Irhas, MH, Lurah Minas Jaya Rudi Hartono, S. IP, dan Penghulu Kampung se Kecamatan Minas, Pengurus UPZ Kecamatan, Kampung/ Kelurahan, para muzakki dan mustahiq dan beberapa tokoh agama Kecamatan Minas. (Aws/Hd)