Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan untuk tetap memberikan rasa aman dalam tatanan normal baru (new normal), maka wajib dilaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Prosedur Standar Tatanan Baru beraktivitas keseharian dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti :
-Menjaga Jarak Aman (1-2 meter);
-Menggunakan Masker;
-Pengecekan Suhu Tubuh;
-Menyiapkan Tempat Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Tempat Umum;
-Membatasi Jumlah Kapasitas Pengunjung di Sarana Umum.
Terkait dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, sebagaimana tampak pada gamar, Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Riau, DR. H. Mahyudin, MA, sebelum melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inddragiri Hulu, (08/07/2020), terlebih dahulu melaksanakan cuci tangan, kemudian dilaksanakan pengukuran suhu tubuh kemudian menggunakan hand sanitizer.
Sangat penting untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran penularan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dapat kita putus rantai penyebarannya, ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I ketika usai menyambut kedatangan Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Riau.(tulang)
PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN CEGAH COVID-19 KANKEMENAG KAB. INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan untuk tetap memberikan rasa aman dalam tatanan normal baru (new normal), maka wajib dilaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.