0 menit baca 0 %

PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN NEW NORMAL KUA RENGAT BARAT

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). New Normal adalah menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti,-Menjaga Jarak Aman (1-2 meter);-Menggunakan Masker;-Pengecekan Suhu Tubuh;-Menyiapkan Tempat Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Tempat Umum;-Membatasi Jumlah...

Indragiri Hulu,(Inmas). New Normal adalah menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti,
-Menjaga Jarak Aman (1-2 meter);
-Menggunakan Masker;
-Pengecekan Suhu Tubuh;
-Menyiapkan Tempat Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Tempat Umum;
-Membatasi Jumlah Kapasitas Pengunjung di Sarana Umum.
Terkait dengan layanan akad nikah, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, maka layanan akad nikah dapat diselenggarakan di balai nikah KUA Kecamatan maupun di luar balai nikah KUA dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, Kantor Urusan Agama Kecamatan berhak menolak melaksanakan akad nikah jika :
1.Peserta prosesi akad nikah tidak menggunakan masker;
2.Pihak Catin/Wali tidak menggunakan sarung tangan;
3.Peserta prosesi akad nikah di rumah lebih dari 10 (sepuluh) orang;
4.Peserta prosesi akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 20% kapasitas ruangan;
5.Peserta prosesi akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Jika memang terjadi penolakan akad nikah, kepada para pihak tetap diberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang pelaksanaan prosesi akad nikah dengan ketentuan menaati protokol kesehatan dan persyaratan jumlah peserta prosesi akad nikah, demikian dikatakan H. Arifin, S.Ag selaku Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) kepada tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)