Kampar (Kemenag) โ Tim Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Jasa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar melaksanakan penertiban aset BMN di dua lokasi, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuok dan KUA Kecamatan Salo, pada Selasa (07/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk BMN yang tercatat sejak tahun 2010.
Petugas yang terlibat dalam penertiban ini adalah Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Trimurti Handayani Siregar, SE, dan Penata Layanan Operasional Lusiana, S.Pd. Mereka berfokus pada verifikasi dan penataan aset-aset lama yang dimiliki KUA.
โPenertiban ini kami laksanakan guna memastikan semua aset BMN tercatat dengan baik dan sesuai regulasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan, khususnya BMN yang terhitung dari tahun 2010,โ ujar Trimurti Handayani Siregar saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Kuok, M. Yasir, S.HI, M.Sy, menyambut baik kegiatan ini. "Kami mendukung penuh langkah penertiban aset BMN ini. Langkah ini krusial untuk menjaga akuntabilitas dan kejelasan status barang-barang milik negara yang ada di KUA kami," katanya.
Dukungan senada juga disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Salo, Zahari Eka Putra, SS, yang memastikan jajarannya kooperatif selama proses penertiban.
Penertiban aset BMN ini merupakan komitmen Kemenag Kampar dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui manajemen aset yang tertib dan patuh hukum.
(Cicy/bunga)