Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelumnya, jika TPQ/MDTA dan Pondok Pesantren yang ingin mendaftar, harus secara manual datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengisi formulir, melengkapi berkas dan bukti fisiknya serta dikirimkan ke Kankemenag Kab/Kota. Berdasarkan hal tersebut tentulah akan membutuhkan waktu, tenaga dan biaya. Kementerian Agama RI terus berupaya memperbaiki sistem perizinan TPQ/MDTA serta pondok pesantren dari waktu ke waktu. Melalui aplikasi Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren (SINTREN) dan Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (SIPDAR-PQ), TPQ/MDTA dan Pondok Pesantren yang ingin memperoleh izin pendirian bisa melalui aplikasi tersebut.
Kamis 9 November 2023, Staf Seksi PD. Pontren Kemenag Kab. Inhu Zakaria Ginting, S.Th.I melaksanakan pembinaan operator yayasan Al Fatah, Desa Titian Resak Kec. Seberida dalam rangka untuk pendaftaran keberadaan Ponpes Al Fatah pada aplikasi SITREN Kemenag RI.
Saat ini layanan pengajuan Ijin Operasional Pondok Pesantren sudah sepenuhnya berbasis digital sehingga tidak lagi mengharuskan lembaga yang mengajukan untuk datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota saat mengurus ijin operasionalnya. Setelah dilakukan pendaftaran, TPQ/MDTA dan Pondok Pesantren juga harus melengkapi laporan kegiatan, jumlah guru, siswa dan lainnya melalui Education Management Information System/EMIS.(tulang)