0 menit baca 0 %

PENGAWAS, Dra. MARIAM SUPERVISI DI MA PONPES HIDAYATULLAH KECAMATAN KUALA CENAKU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Madrasah memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan melakukan pengawasan maupun supervisi akademik dan manajerial pada madrasah binaan. Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran agar diperoleh hasil bela...

Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Madrasah memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan melakukan pengawasan maupun supervisi akademik dan manajerial pada madrasah binaan. Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar peserta didik yang lebih optimal. Sedangkan pengawasan manajerial bertujuan membantu dan membina kepala madrasah dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan melalui optimalisasi kinerja madrasah.

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Rabu 25  Oktober 2023, Pengawas MA Kemenag Kab. Inhu Dra. Mariam (urut enam dari sisi kiri) melaksanakan supervisi di MA Ponpes Hidayatullah, Kecamatan Kuala Cenaku. Supervisi terkait dengan pembinaan kepala madrasah dan guru. Kegiatan didampingi kepala MA Ponpes Hidayatullah Kadi, S.Pd.I.

Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah perlu dilakukan pembinaan secara berkesinambungan untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah yang dipimpinnya bisa terus meningkat, sehingga madrasah yang dipimpinnya selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, demikian disampaikan Dra. Mariam kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)