Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020, untuk jenjang pendidikan MTs dan MA, dan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Berdasarkan surat yang diterbitkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-952/Kk.04.1/2/PP.00/07/2020, hal : Penegasan Pola Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid 19, disebutkan bahwasanya proses pembelajaran RA, MI, MTs dan MA di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu dilaksanakan dengan pola BDR (Belajar dari Rumah) baik secara Daring (Dalam Jaringan) maupun Luring (Luar Jaringan). Terkait dengan hal tersebut di atas, maka pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020, Dra. Hasanah, selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan supervisi terkait Proses Belajar Mengajar (PBM) secara Daring pada Madrasah Aliyah Swasta Madinatun Najah Rengat.(tulang)
PENGAWAS KEMENAG INHU SUPERVISI PADA MAS MADINATUN NAJAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...