Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020, dan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Berdasarkan surat yang diterbitkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-952/Kk.04.1/2/PP.00/07/2020, hal : Penegasan Pola Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid 19, disebutkan bahwasanya proses pembelajaran RA, MI, MTs dan MA di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu dilaksanakan dengan pola BDR (Belajar dari Rumah) baik secara Daring (Dalam Jaringan) maupun Luring (Luar Jaringan). Terkait dengan hal tersebut di atas, hari Jumat tanggal 17 Juli 2020, Hj. Etiranis, S.Pd.I (baju korpri) selaku Pengawas RA/MI Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan supervisi terkait Proses Belajar Mengajar (PBM) secara Luring (Luar Jaringan) di MIN 1 Inhu.
Proses pembelajaran dengan pola BDR (Belajar dari Rumah) baik secara Daring (Dalam Jaringan) maupun Luring (Luar Jaringan) merupakan keputusan yang tepat di masa pandemi Covid-19, ujar Yeni Suryani Samaun, M.Pd.I (urut Sembilan dari sisi kiri pada gambar) selaku Kepala MIN 1 Inhu.(tulang)
PENGAWAS KEMENAG SUPERVISI MIN 1 INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...