0 menit baca 0 %

PENGAWAS MA KEMENAG INHU (Dra. HASANAH) DAMPINGI MTs PPM NUR ALIF HADAPI AKREDITASI OLEH BAN-S/M PROVINSI RIAU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayaka...

Indragiri Hulu, (Inmas). Akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Tujuan Akreditasi Sekolah untuk memperoleh gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu serta menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Hasil dari akreditasi memberi gambaran tingkat kenerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu (efektivitas, efisiensi, dan inovasi) pendidikan serta memberi jaminan kepada publik bahwa sekolah yang telah terakreditasi dapat menyediakan layanan pendidikan sesuai standar yang ditetapkan.
Selain fungsi di atas, akreditasi memiliki berbagai manfaat bagi sekolah itu sendiri maupun instansi terkait. Beberapa manfaat dengan akreditasi sekolah di antaranya dijadikan sebagai dalam peningkatan mutu dan pengembangan sekolah / madrasah;
umpan balik untuk memberdayakan dan mengembangkan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah / madrasah; motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara terencana, bertahap, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan internasional; informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, pemerintah maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta acuan bagi lembaga lain dalam mempertimbangkan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Rabu 16 Maret 2022, Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu, Dra. Hasanah melaksanakan pendampingan terhadap MTs Pondok Pesantren Modern Nur Alif, Kecamatan Lirik dalam menghadapi Akreditasi oleh Tim Asesor BAN-S/M Provinsi Riau, Eva Yana dan Diany Rise.
Untuk sekolah yang Terakreditasi diklasifikasikan ke dalam 3 kategori, yaitu: Akreditasi A (Amat Baik) dengan rentang nilai 86 – 100; Akreditasi B (Baik) dengan rentang nilai 71 – 85; Akreditasi C (Cukup) dengan rentang nilai 56 – 70
Sedangkan jika nilai akreditasinya kurang dari 56, artinya sekolah tersebut mendapat predikat Tidak Terakreditasi atau dengan kata lain tidak layak mendapatkan predikat Terakreditasi, demikian disampaikan Dra. Hasanah kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu seraya berharap kiranya MTs PPM Nur Alif mendapatkan Akreditasi A.(tulang)