Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Madrasah sebagai guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah binaan. Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar peserta didik yang lebih optimal. Sedangkan pengawasan manajerial bertujuan membantu dan membina kepala madrasah dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan melalui optimalisasi kinerja madrasah.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Rabu 5 April 2023 Pengawas Madrasah Aliyah (MA) Kankemenag Kab. Inhu Dra. Mariam (sisi kanan) melaksanakan supervisi di MA Ponpes Modern Nur Alif, alamat Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik. Supervisi terkait dengan Pembinaan Kepala Madrasah.
Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah perlu dilakukan pembinaan secara berkesinambungan untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah yang dipimpinnya bisa terus meningkat, sehingga madrasah yang dipimpinnya selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat, demikian disampaikan Dra. Mariam kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PENGAWAS MA KEMENAG INHU (Dra. MARIAM) PEMBINAAN KEPALA MA PONPES MODERN NUR ALIF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Madrasah sebagai guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah binaan. Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam...