Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 20 Juli 2023, Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu Dra. Hasanah bersama Pengawas MA Kankemenag Kab. Inhu Dra. Mariam melaksanakan pembimbingan dan pendampingan terhadap MA (Madrasah Aliyah) Assabiqunal Awwalun, alamat Desa Japura Kec. Lirik yang akan mengikuti Akreditasi oleh BAN-SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) Provinsi Riau pada hari Senin 24 Juli 2023.
Dalam menghadapi akreditasi hal penting yang harus disiapkan pengelola madrasah adalah mempersiapkan seluruh dokumentasi yang mencakup empat komponen yaitu komponen Mutu Lulusan, komponen Proses Pembelajaran, Komponen Mutu Guru dan Komponen Managemen Sekolah yang akan digunakan tim asesor sebagai acuan dalam penilaian akreditasi, ujar Dra. Hasanah.
Pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan dimaksudkan untuk menghimpun informasi sejauh mana kesiapan MA Assabiqunal Awwalun dalam menghadapi akreditasi melalui croscek bukti fisik, telaah dokumen dan wawancara dengan guru, kamad, dan yayasan. Kemudian melakukan cek langsung ruang kelas yang akan digunakan sebagai tempat visitasi, tambahnya.
Kegiatan pembimbingan dan pendampingan juga menelaah satu persatu butir yang ada pada IASP melalui ujicoba akreditasi bersama guru dan tim akreditasi MA Assabiqunal Awwalun. Menjadi harapan bersama bahwasanya kelak hasil akreditasi memperoleh nilai yang sangat memuaskan, ungkap Dra. Hasanah.
Melalui dialog singkat, kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I bahwasanya Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga pendidikan tersebut telah memenuhi syarat kebaikan atau kriteria tertentu.
Pelaksanaan akreditasi merupakan proses evaluasi serta penilaian kualitas sebuah lembaga pendidikan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang disebut sebagai asesor berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.
Hasil akreditasi berupa pengakuan bahwa institusi yang dinilai telah memenuhi dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Dari hasil akreditasi tersebut sebuah institusi telah dianggap layak untuk beroperasi serta melaksanakan seluruh programnya.
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan; memberikan pengakuan peringkat kelayakan; memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Akreditasi sebagai bagian dari proses penjaminan mutu pendidikan merupakan salah satu indikator keberhasilan proses pembelajaran di sekolah/madrasah. Akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN-S/M pada akhirnya akan memberikan status akreditasi sekolah/madrasah berdasarkan penilaian akhir asesor. Menurut Permendikbud No.13 tahun 2018 pasal 18 ayat 1, status akreditasi satuan pendidikan terdiri atas terakreditasi dan tidak terakreditasi. Pada ayat 2 disebutkan peringkat terakreditasi satuan pendidikan terdiri atas terakreditasi A (unggul), terakreditasi B (baik) dan terakreditasi C (cukup). Adapun pada ayat 6 dinyatakan bahwa satuan pendidikan yang dinyatakan tidak terakreditasi diberikan rekomendasi dalam bentuk pembinaan, penggabungan, dan/atau penutupan satuan pendidikan, demikian dijelaskan Kasi Penmad Hendriadi.(tulang)
PENGAWAS MADRASAH Dra. HASANAH & Dra. MARIAM PEMBIMBINGAN/PENDAMPINGAN MA ASSABIQUNAL AWWALUN HADAPI AKREDITASI BAN-S/M
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 20 Juli 2023, Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu Dra. Hasanah bersama Pengawas MA Kankemenag Kab. Inhu Dra. Mariam melaksanakan pembimbingan dan pendampingan terhadap MA (Madrasah Aliyah) Assabiqunal Awwalun, alamat Desa Japura Kec.