0 menit baca 0 %

PENGAWAS MADRASAH Dra. MARIAM SUPERVISI DI MA SWASTA NURUL FALAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah/madrasah binaan.Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesio...

Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah/madrasah binaan.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan Pengawas Madrasah pada madrasah binaan, maka pada hari Selasa 11 Oktober 2022 Pengawas Madrasah Aliyah (MA) Kankemenag Kab. Inhu Dra. Mariam melaksanakan Supervisi Tindakan Kelas di MA Swasta Nurul Falah terhadap Rifkah Hermi Sir, S.Pd Guru mapel bahasa Inggris di kelas X MIPA 1 dan Rehan Molika, S.Pd guru mapel Biologi di kelas XI IPS.
Melalui aktifitas supervisi akademik/tindakan kelas diharapkan dapat membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya untuk mencapai tujuan pembelajaran, demikian disampaikan Dra. Mariam kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)