Pekanbaru (Inmas), Hari ini merupakan hari yang spesial bagi Ariadi Iskandar, M.Pd , Pengawas Madrasah Kemenag Kota Pekanbaru. Ia bersama Dr. Neny Sunarti, M.Pd diundang RRI Pro 4 Pekanbaru dalam rangka mengisi segmen siaran dialog religi. sebagai narasumber dalam materi Tugas dan Peran Pengawas Pendidikan. Jum’at (24/06/2022)
Dalam pemaparannya Ariadi menyampaikan bahwa “Lembaga pendidikan formal seperti Madrasah harus selalu meningkatkan mutu pendidikannya demi terciptanya madrasah yang berkualitas. Hal ini tidak terlepas dari peran pengawas madrasah sebagai supervisor yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menilai dan membina teknis dan administrasi pendidikan. Pengawas harus dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesonal demi kemajuan pendidikan di madrasah.” Ungkapnya
Tugas pokok Pengawas Madrasah yaitu Pengawasan Akademik dan Pengawasan Manajerial, Pengawasan akademik meliputi: pembinaan guru, pemantauan standar nasional pendidikan, penilaian kinerja guru, dan pembimbingan dan pelatihan guru. Sedangkan pengawasan manajerial meliputi; pembinaan kepala madrasah, pemantauan standar nasional pendidikan, penilaian kinerja kepala madrasah, dan pembimbingan kepala madrasah. Lanjut Ariadi.
Dalam perkembangan pendidikan saat ini yang sedang booming yaitu implementasi kurukulum merdeka di madrasah, yang akan dilaksanakan beberapa tahun kedepan secara menyuluruh. Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah secara bertahap diterapkan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/piloting mulai TP 2022/2023 berdasarkan Ketetapan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Untuk itu kita sebagai pengawas madrasah harus siap mengupgrade dan mengupdate kompetensi profesionalitas dalam rangka mensukseskan implementasi kurikulum merdeka ini di madrasah khususnya pada madrasah binaannya, adapun Peran pengawas dalam hal ini yaitu bisa sebagai 1. Fasilitator, 2 Coach, 3. Mentor, 4. Trainer, dan 5. Executor. Tutupnya. (Ags/Idris)