Siak (Inmas) - Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. Suratman melakukan Verifikasi Perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) MA Al-Falah Kecamatan Kandis, Selasa, (30/06/2020). Kepada Humas Kankemenag Siak, Suratman mengungkapkan verifikasi tersebut merupakan bagian dari persyaratan proses pengeluaran perpanjang izin operasional madrasah.
Selain itu, Suratman juga berpesan bahwa semua data pendukung yang diperlukan untuk segera dilengkapi agar secepatnya dapat diproses dan memperoleh perpanjangan izin operasional. Melengkapi pernyataannya tersebut, Suratman lebih lanjut membeberkan bahwa;
Persyaratan perpanjangan surat izin operasional madrasah swasta adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan lembaga penyelenggara madrasah/yayasan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin
2. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000
3. Mendapat rekomendasi kelayakan dari pengawas yang menjadi pembina madrasah tersebut
4. Mendapat rekomendasi perpanjangan izin pendirian dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat
5. Melampirkan fotokopi sah Surat Keputusan Izin Pendirian yang lama dan/atau masa berlakunya habis;
6. Melampirkan fotokopi sertifikat Akreditasi bagi yang sudah diakreditasi oleh BAN-S/M atau lembaga lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menunjukkan asli Surat Keputusan Izin Pendirian yang lama dan/atau masa berlakunya habis.
Prosedur perpanjangan izin pendirian madrasah adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan lembaga penyelenggara madrasah/yayasan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin pendirian madrasah dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agarna Provinsi memberikan disposisi kepada Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi kelayakan pemberian perpanjangan izin operasional/pendirian madrasah;
3. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah menyiapkan rancangan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah;
4. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang Pemberian Izin Pendirian Madrasah. (Hd/Suratman)