Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 31 Agustus 2020, nomor : B-648/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2020, Dra. Hasanah (tegak berdiri) selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 melaksanakan supervisi dalam rangka pembinaan dan penguatan kompetensi guru pemula sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5792 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah.(PGIPM) bagi Guru MAS Madinatun Najah. Turut serta mendampingi kegiatan tersebut, Hj. Marlian, M.Pd.I selaku Kepala Madrasah.
Terimakasih kami ucapkan kepada Dra. Hasanah atas pembinaan, bimbingan, maupun petunjuk yang telah diberikan terhadap 13 orang Guru Pemula yang ada, dan kiranya mereka menjadi Guru Profesional yang dapat melahirkan Generasi Hebat Generasi Bermartabat, ujar Hj. Marlian.(tulang)
PENGAWAS MADRASAH SUPERVISI PADA MAS MADINATUN NAJAH TERKAIT PGIPM
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...