0 menit baca 0 %

PENGAWAS MADRASAH SUPERVISI PADA MTs S NURUL ISLAM

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 30 Juli 2020, nomor : B-614/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020, Dra. Hasanah (sisi kiri pada gambar) selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu, pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 melaksanakan supervisi dalam rangka Pembinaan Guru dan Kepala Madrasah dan Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan pada MTs Swasta Nurul Islam, Desa Seressam, Kecamatan Seberida.
Terimakasih kami ucapkan kepada Dra. Hasanah atas pembinaan, bimbingan, maupun petunjuk yang telah diberikan, ujar Setia Rahadi, S.Pd.I selaku kepala MTs S Nurul Islam.(tulang)