0 menit baca 0 %

PENGAWAS MTs/MA BINA GURU PEMULA MTs PP KHAIRUL UMMAH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 30 Juli 2020, nomor : B-814/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020, Dra. Hasanah (barisan depan urut dua dari sisi kiri pada gambar) selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 30 Juli 2020, nomor : B-814/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020, Dra. Hasanah (barisan depan urut dua dari sisi kiri pada gambar) selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu, pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2020 melaksanakan Pembinaan Bimbingan dan Pelatihan Program Guru Pemula Madrasah (PIGPM) sekaligus Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan pada MTs Pondok Pesantren Khairul Ummah Batu Gajah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya, demikian disampaikan Dra. Hasanah.(tulang)