Indragiri Hulu, (Inmas). Pelaksanaan Supervisi oleh Pengawas pada sekolah binaan adalah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020, Dra. Hasanah (tegak berdiri) selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan supervisi terhadap penilaian dan evaluasi hasil belajar siswa secara daring dan monitoring pengisian ARD (Aplikasi Rapor Digital) oleh guru pada MTs Pondok Pesantren Khairul Ummah Batu Gajah Air Molek.(tulang)
PENGAWAS MTs/MA KANKEMENAG INHU SUPERVISI DI MTs PP KHAIRUL UMMAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pelaksanaan Supervisi oleh Pengawas pada sekolah binaan adalah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas S...