Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 30 Juli 2020, nomor : B-814/Kk.04.1/1/Kp.02.3/06/2020, Dra. Hasanah (sisi kanan barisan depan pada gambar) selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 bersama kepala MTs N 1 Inhu Hendri Donal, S.Pd,M.Si (sisi kiri barisan depan) melaksanakan Pembinaan Sekaligus Bimbingan dan Pelatihan Guru Pemula MTs N 1 Inhu, dimana guru PNS tersebut merupakan lulusan Formasi CPNS Tahun 2018.
Melalui pembinaan, bimbingan maupun pelatihan secara berkelanjutan dan terprogram dengan baik, Insya Allah akan menghasilkan guru yang profesional dan berakhlak mulia sehingga menciptakan generasi yang hebat dan bermartabat pula, ujar Hasanah yang diaminkan oleh Hendri Donal.(tulang)
PENGAWAS MTs/MA PEMBINAAN BAGI GURU PEMULA DI MTs N 1 INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...