0 menit baca 0 %

Pengawas PAI Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Jabatan, Supervisi GPAI SMK Kesehatan Har Kausyar

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum adalah Guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan Men...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum adalah Guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan Menengah.

Pengawas PAI di sekolah mempunyai peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas kinerja sekolah khususnya di bidang pendidikan agama Islam melalui pembinaan dan pengawasan di bidang akademik-manajerial.

Tugas pokok pengawas PAI adalah; menyusun program pengawasan Mata Pelajaran PAI; melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian Guru PAI; dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru PAI.

Selasa 10 Oktober 2023, Pengawas PAI SLTP/SLTA Kab. Inhu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I (sisi kanan) sekaligus merupakan Ketua Pokjawas PAI Kab. Inhu melaksanakan supervisi terhadap Guru PAI SMK Kesehatan Har Kausyar, Pematang Reba, Kec. Rengat Barat.

Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Pengawasan atau supervisi pendidikan merupakan layanan kepada stakeholder pendidikan terutama kepada guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam upaya memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran, demikian disampaikan Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I kepada Tim Inmas Kemenag Kab. Inhu.(tulang)