Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan Menengah.
Rabu 25 Januari 2023, Pengawas Muda PAI (Pendidikan Agama Islam) Kabupaten Indragiri Hulu H. Bahrudin, S.Pd.I melaksanakan supervisi/pembinaan terhadap GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam) SMPN 1 Batang Cenaku dan Pemantauan Standar Isi dan Standar Proses sebagai bahagian dari 8 Standar Nasional Pendidikan.(tulang)
Tujuan supervisi adalah untuk memberikan layanan dan bantuan dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas maupun hasil belajar siswa.
Tugas pokok pengawas PAI adalah; menyusun program pengawasan Mata Pelajaran PAI; melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian Guru PAI; dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru PAI, ujar H. Bahrudin (urut empat) kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Delapan Standar Nasional Pendidikan (NSP) terdiri dari : 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan, tambah H. Bahrudin.(tulang)
PENGAWAS PAI H. BAHRUDIN, S.Pd.I LAKSANAKAN TUGAS SUPERVISI GPAI SMPN 1 BATANG CENAKU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam...