0 menit baca 0 %

PENGAWAS PAI SD/SLTP, H. BAHRUDIN, M.Pd.I SUPERVISI GPAI SDN 015 PETALING JAYA, KEC. BATANG CENAKU

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan Menengah.
Tugas pokok pengawas PAI adalah; menyusun program pengawasan Mata Pelajaran PAI; melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian Guru PAI; dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru PAI.
Senin 29 Mei 2023, Pengawas PAI SD/SLTP Kab. Inhu H. Bahrudin, M.Pd.I (urut lima dari sisi kiri) melaksanakan tugas supervisi terhadap GPAI  (Guru Pendidikan Agama Islam) SDN 015, Desa Petaling Jaya, Kec. Btang Cenaku sekaligus Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan.
Delapan Standar Nasional Pendidikan (NSP) terdiri dari : 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan, demikian disampaikan H. Bahrudin kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)