Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dii Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi teknis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Senin 13 Februari 2023, Pengawas PAI SD/MP Kab. Inhu Jumiran, S.Ag melaksanakan supervisi terhadap GPAI SDN 006 Redang, Kec. Rengat Barat.
Tujuan supervisi adalah untuk memberikan layanan dan bantuan dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas maupun hasil belajar siswa.
Bahagian dari tugas pengawas PAI adalah menyusun program pengawasan Mata Pelajaran PAI; melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian Guru PAI; dan melaksanakan bimbingan dan pelatihan profesionalitas guru PAI, ujar Jumiran kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PENGAWAS PAI SD/SMP JUMIRAN, S.Ag SUPERVISI DI SDN 006 REDANG
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dii Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari se...