0 menit baca 0 %

PENGAWAS PAIS Drs. ABDUL KADIR, M.Pd.I SUPERVISI GPAI SMK N 1 RENGAT BARAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama RI yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dar...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama RI yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi teknis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Kamis 8 Desember 2022, Pengawas PAIS (Pendidikan Agama Islam) SLTP/SLTA Kabupaten Indragiri Hulu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I sekaligus merupakan Ketua Pokjawas PAIS Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan supervisi terhadap GPAIS  (Guru Pendidikan Agama Islam) SMKN 1 Rengat Barat dengan agenda Pembinaan Guru dan Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan.
Tujuan supervisi adalah untuk memberikan layanan dan bantuan dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas maupun hasil belajar siswa.
Delapan Standar Nasional Pendidikan (NSP) terdiri dari : 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan, demikian disampaikan Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)