0 menit baca 0 %

Pengawas PAIS Sosialisasi Kepditjen PAI Nomor 3451 Tahun 2020

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Pada hari ini, Pengawas PAIS Kantor Kemenag Kota Pekanbaru sosialisasikan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 3451 tahun 2020 tentang juknis penyelenggaraan pembelajaran pada masa kebiasaan baru. Jum at (07/08/2020).Pantauan tim inmas, Kegiatan sosialisasi i...

 

Pekanbaru (inmas), Pada hari ini, Pengawas PAIS Kantor Kemenag Kota Pekanbaru sosialisasikan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 3451 tahun 2020 tentang juknis penyelenggaraan pembelajaran pada masa kebiasaan baru. Jum’at (07/08/2020).

Pantauan tim inmas, Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh 4 orang Pengawas yaitu Dra. M. Nazona, M.Pd.I, Evayana, M.Pd.I, Nurfakhrati, M.Pd dan Nurhasanah, M.Pd.I. Mereka adalah tim yang tangguh.

Jika sebelumnya difokuskan pada guru-guru sekolah menengah Pertama dan menengah Atas, sekarang difokuskan pada guru-guru Sekolah Dasar (SD). Ujar Dra. M. Nazona, M.Pd.I.

 

Alhamdulillah sosialisasi juknis penyelenggaan pembelajaran kepada guru-guru PAI yang mengajar di SD pada empat kecamatan yaitu Pekanbaru Kota, Sail, Payung Sekaki dan Tampan berjalan lancar. Lanjut Nazona.

 

Di kecamatan Pekanbaru Kota dan Sail diikuti oleh 19 orang guru dipusatkan di SDN 26 Pekanbaru. Sedangkan di Kecamatan Payung Sekaki diikuti oleh 13 orang guru dan dipusatkan di  SD Islam Assofa. Untuk Kecamatan Tampan dipusatkan di SDN 37 Pekanbaru. Evayana menambahkan informasinya. (Idris/ Bustamar).