Pekanbaru (inmas), Pada hari ini, Pengawas PAIS Kantor Kemenag Kota
Pekanbaru sosialisasikan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam
Nomor 3451 tahun 2020 tentang juknis penyelenggaraan pembelajaran pada masa
kebiasaan baru. Jum’at (07/08/2020).
Pantauan tim inmas, Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh 4 orang
Pengawas yaitu Dra. M. Nazona, M.Pd.I, Evayana, M.Pd.I, Nurfakhrati, M.Pd dan
Nurhasanah, M.Pd.I. Mereka adalah tim yang tangguh.
Jika sebelumnya difokuskan pada guru-guru sekolah menengah Pertama dan menengah
Atas, sekarang difokuskan pada guru-guru Sekolah Dasar (SD). Ujar Dra. M.
Nazona, M.Pd.I.
Alhamdulillah sosialisasi juknis penyelenggaan pembelajaran kepada
guru-guru PAI yang mengajar di SD pada empat kecamatan yaitu Pekanbaru Kota,
Sail, Payung Sekaki dan Tampan berjalan lancar. Lanjut Nazona.
Di kecamatan Pekanbaru Kota dan Sail diikuti oleh 19 orang guru
dipusatkan di SDN 26 Pekanbaru. Sedangkan di Kecamatan Payung Sekaki diikuti
oleh 13 orang guru dan dipusatkan di SD
Islam Assofa. Untuk Kecamatan Tampan dipusatkan di SDN 37 Pekanbaru. Evayana
menambahkan informasinya. (Idris/ Bustamar).