0 menit baca 0 %

Pengawas PAIS Sosialisasikan Kepditjen PAI Sesuai Protokol Kesehatan

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Di tengah Pandemi Codid -19. Pengawas PAIS Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sosialisasikan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 3451 tahun 2020 tentang juknis penyelenggaraan pembelajaran pada masa kebiasaan baru.


 

Pekanbaru (inmas), Di tengah Pandemi Codid -19. Pengawas PAIS Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sosialisasikan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 3451 tahun 2020 tentang juknis penyelenggaraan pembelajaran pada masa kebiasaan baru. Jum’at (07/08).

 

Pada acara pembukaan Sosialisasi yang berlangsung di Kecamaan Tampan hari Selasa (4/08) yang lalu. Dikatakan oleh Pak Gimin, MPd bahwa kegiatan ini legal.

“ Saya sudah laporkan langsung kegiatan ini ke pak Kadis, Alhamdulillah pak Kadis mengizinkannya”. Ucap Gimin.

 

Sementara itu tim pelaksana sosialisasi yang terdiri dari empat sekawan yaitu Dra. M. Nazona, M.Pd.I, Evayana, M.Pd.I, Nurfakhrati, M.Pd dan Nurhasanah, M.Pd.I sangat antusias untuk mensosialisasikan Kepditjen yang diamanahkan kepada mereka.

 

Ada empat kecamatan yang menjadi tanggungjawab mereka untuk mensosilisasikan juknis Penyelenggaraan pembelajaran yaitu Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Payung Sekaki dan Kecamatan Tampan. Jumlah peserta sosialisasi dibatasi maksimal 20 orang guru PAI. (Idris/ Bustamar).