Pekanbaru (inmas), Di tengah Pandemi Codid -19. Pengawas PAIS Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru sosialisasikan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan
Agama Islam Nomor 3451 tahun 2020 tentang juknis penyelenggaraan pembelajaran
pada masa kebiasaan baru. Jum’at (07/08).
Pada acara pembukaan Sosialisasi yang berlangsung di Kecamaan Tampan
hari Selasa (4/08) yang lalu. Dikatakan oleh Pak Gimin, MPd bahwa kegiatan ini
legal.
“ Saya sudah laporkan langsung kegiatan ini ke pak Kadis, Alhamdulillah pak
Kadis mengizinkannya”. Ucap Gimin.
Sementara itu tim pelaksana sosialisasi yang terdiri dari empat sekawan
yaitu Dra. M. Nazona, M.Pd.I, Evayana, M.Pd.I, Nurfakhrati, M.Pd dan
Nurhasanah, M.Pd.I sangat antusias untuk mensosialisasikan Kepditjen yang diamanahkan
kepada mereka.
Ada empat kecamatan yang menjadi tanggungjawab mereka untuk mensosilisasikan
juknis Penyelenggaraan pembelajaran yaitu Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Payung
Sekaki dan Kecamatan Tampan. Jumlah peserta sosialisasi dibatasi maksimal 20 orang guru PAI. (Idris/ Bustamar).