0 menit baca 0 %

PENGHAPUSAN BMN, KA.SUBBAG TATA USAHA, EHIRDAMRI, S.Ag BERSAMA PENGELOLA BMN, WARSIDI, A.Ma HADIRI PELAKSANAAN LELANG KPKNL PEKANBARU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu kewajiban instansi pemerintah adalah untuk menjaga dan memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN) untuk kepentingan negara. BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainn...

Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu kewajiban instansi pemerintah adalah untuk menjaga dan memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN) untuk kepentingan negara. BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN merupakan objek kekayaan negara yang memiliki fungsi penting bagi penyelenggaraan pemerintah karena menunjang kepentingan bersama. BMN meliputi: a) persediaan, b) tanah, c) gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan d) aset tetap lainnya, e) konstruksi dalam pengerjaan, f) aset tak berwujud, aset kemitraan dengan pihak ketiga, dan aset lain-lain, yang dalam masa penggunaannya akan berakhir pada penghapusan dan/atau pemindahtanganan jika tidak lagi diperlukan.

Terkait dengan penghapusan BMN, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu telah mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Menindaklanjuti surat KPKNL Pekanbaru tanggal: 11 Agustus 2023, nomor: S-1994/KNL.0303/2023, hal: penetapan jadwal lelang non eksekusi wajib BMN Kankemenag Kab. Inhu, maka pada hari Senin 25 September 2023, Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag (sisi kanan) bersama Pengelola BMN pada Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Warsidi, A.Ma mengikuti Lelang Non Eksekusi Wajib BMN  Kankemenag Kab. Inhu di KPKNL Pekanbaru.BMN yang dilelang berupa inventaris peralatan kantor dengan jumlah total sebanyak 348 unit, diikuti sebanyak enam peserta dan dimenangkan oleh Bambang Zamri.

Pelaksanaan kegiatan lelang BMN merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.(tulang)