Indragiri Hulu, (Inmas). Salah satu kewajiban instansi pemerintah adalah untuk menjaga dan memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN) untuk kepentingan negara. BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN merupakan objek kekayaan negara yang memiliki fungsi penting bagi penyelenggaraan pemerintah karena menunjang kepentingan bersama. BMN meliputi: a) persediaan, b) tanah, c) gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan d) aset tetap lainnya, e) konstruksi dalam pengerjaan, f) aset tak berwujud, aset kemitraan dengan pihak ketiga, dan aset lain-lain, yang dalam masa penggunaannya akan berakhir pada penghapusan dan/atau pemindahtanganan jika tidak lagi diperlukan.
Terkait dengan penghapusan BMN, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu telah mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Senin 25 September 2023, KPKNL Pekanbaru telah melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN Kankemenag Kab. Inhu berupa inventaris peralatan kantor dengan jumlah total sebanyak 348 unit, diikuti sebanyak enam peserta dan dimenangkan oleh Bambang Zamri.
Selanjutnya, pada hari Selasa 26 September 2023, Pengelola BMN pada Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Hj. Susliana, S.Ag dan Warsidi, A.Ma penyerahan barang yang dilelang kepada pihak pemenang lelang.
Pelaksanaan kegiatan lelang BMN merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016, penghapusan barang milik negara (BMN) merupakan tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dati pejabat yang berwenang intuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penghapusan BMN merupakan proses penting karena terdiri atas kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau meniadakan barang-barang dari daftar inventaris karena sudah tidak memiliki nilai guna atau tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya.(tulang)