0 menit baca 0 %

PENGHULU AHLI MADYA, H. MISTAR ABDURRAHMAN, MA; USAI AKAD NIKAH DI KUA KEC RENGAT BARAT PENGANTIN AKAN MENERIMA DATA BARU KEPENDUDUKANNYA

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Jum'at 3 November 2023, Penghulu Ahli Madya pada KUA Kecamatan Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama Bisma bin Sanik dengan Mardiah br. Sipahutar binti Selamat Sipahutar.

Indragiri Hulu,(Inmas). Jum'at 3 November 2023, Penghulu Ahli Madya pada KUA Kecamatan Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama Bisma bin Sanik dengan Mardiah br. Sipahutar binti Selamat Sipahutar. Salah seorang Sakni Nikah Staf KUA atas nama Muhammad Khairul.

Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), ujar H. Mistar Abdurrahman.

Bagi pasangan pengantin yang melaksanakan pencatatan akad nikah di KUA Kecamatan Rengat Barat selanjutnya akan menerima buku nikah serta penerbitan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) baru oleh Disdukcapil Kab. Inhu. Penerbitan KTP & KK baru pasca menikah merupakan atas kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Inhu dengan KUA Rengat Barat dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap perubahan elemen data dokumen kependudukan atas status pernikahan. Teknisnya, berkas pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah terlebih dahulu disampaikan ke Disdukcapil Kab. Inhu untuk diproses dalam penerbitan data baru pasca menikah, demikian disampaikan H. Mistar Abdurrahman.(tulang)