0 menit baca 0 %

Penghulu Ahli Madya, H. Mistar Abdurrahman, Ma; Usai Akad Nikah Di KUA Kecamatan Rengat Barat Maka Pengantin Akan Menerima Data Baru Kependudukannya

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pelayanan pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Luar Balai Nikah KUA (Kantor Urusan Agama) maupun di Dalam Balai Nikah KUA, baik pada hari/jam kerja dan/atau di Luar Hari Kerja.Selasa 10 Oktober 2023, Penghulu Ahli Madya pada KUA Kecamatan Rengat Barat, H.

Indragiri Hulu, (Inmas). Pelayanan pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Luar Balai Nikah KUA (Kantor Urusan Agama) maupun di Dalam Balai Nikah KUA, baik pada hari/jam kerja dan/atau di Luar Hari Kerja.

Selasa 10 Oktober 2023, Penghulu Ahli Madya pada KUA Kecamatan Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah sekaligus bertindak selaku Wali Hakim di Balai Nikah KUA atas nama Sumanto bin Sugiran dengan Nur Aini binti Muhidin. Salah seorang saksi nikah Staf KUA atas nama Muhammad Khairul. 

Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).

Bagi pasangan pengantin yang menikah di KUA Rengat Barat selanjutnya akan menerima buku nikah, KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) baru. Kepastian langsung menerima e-KTP dan KK baru usai ijab kabul atas kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Inhu dengan KUA Rengat Barat. Dimana kerja sama tersebut merupakan upaya peningkatan pelayanan perubahan elemen data dokumen kependudukan atas status pernikahan.

Teknisnya, berkas pasangan calon pengantin sehari sebelum melaksanakan akad nikah sudah disampaikan ke Disdukcapil Kab. Inhu untuk dicetak, demikian disampaikan H. Mistar Abdurrahman. (tulang)