0 menit baca 0 %

PENGHULU AHLI MADYA H. MISTAR ABDURRAHMAN, MA; USAI PENCATATAN AKAD NIKAH, DATA PENGANTIN DISERAHKAN KE DISDUKCAPIL UNTUK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TERBARU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 7 Februari 2023, Penghulu Ahli Madya pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat H. Mistar Abdurrahman, MA pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada hari/jam kerja atas nama Alex Ardiansyah dengan Jenny Febrianti.

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 7 Februari 2023, Penghulu Ahli Madya pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat H. Mistar Abdurrahman, MA pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada hari/jam kerja atas nama Alex Ardiansyah dengan Jenny Febrianti.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika prosesi akad nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, ujar H. Mistar Abdurrahman kepada Inmas Kemenag Inhu.
Selanjutnya disampaikan H. Mistar Abdurrahman bahwa dalam rangka Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat, maka Disdukcapil Kab. Inhu bersama KUA Kecamatan Rengat Barat telah melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama terkait Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Pasangan Pengantin Yang Baru Melaksanakan Akad Nikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, yakni Kartu Keluarga (KK) dan KTP/Kartu Tanda Penduduk.
Sebagaimana yang telah terjadi selama ini bahwasanya calon pengantin yang telah melaksanakan pernikahannya sangat jarang untuk mengurus penerbitan dokumen kependudukannya atau masih menggunakan dokumen kependudukan yang lama/sebelum menikah.
Melalui kerjasama yang telah disepakati dengan Disdukcapil, maka setiap calon pengantin yang telah melaksanakan pernikahan di KUA Kecamatan Rengat Barat datanya akan diserahkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan data kependudukan terbaru atau pasca menikah, tambah H. Mistar Abdurrahman.(tulang)