0 menit baca 0 %

PENGHULU AHLI PERTAMA KUA KEC PASIR PENYU PELAYANAN AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Penghulu diberi amanat untuk segera melaksanakan pelayanan akad nikah setelah meneliti dan menentukan keabsahan berkas-berkas calon pengantin terlebih dahulu, baik wali maupun para saksi. Selasa 24 Mei 2022/23 Syawal 1443 H, Penghulu Ahli Pertama KUA Kecamatan Pasir Penyu ata...

Indragiri Hulu,(Inmas). Penghulu diberi amanat untuk segera melaksanakan pelayanan akad nikah setelah meneliti dan menentukan keabsahan berkas-berkas calon pengantin terlebih dahulu, baik wali maupun para saksi.
Selasa 24 Mei 2022/23 Syawal 1443 H, Penghulu Ahli Pertama KUA Kecamatan Pasir Penyu atas nama Syafriyadi, S.H pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA Kec Pasir Penyu dengan salah seorang saksi nikah PAI Non PNS Kec. Pasir Penyu Amril Haq Sir, S.Sos.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Syafriyadi bahwasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah terlebih dahulu telah dilaksanakan suscatin (kursus calon pengantin) kepada pengantin tersebut.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga.
Suscatin dilakukan untuk membekali calon pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri telah memiliki maupun menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai.(tulang)