Indragiri Hulu, ( Inmas ). Senin 28 Agustus 2023. Setelah melakukan dialog serta pernyataan kebulatan hatinya dan mempersilahkan kepada yang bersangkutan untuk membaca dengan teliti dan seksama terhadap Surat Perjanjian Pernyataan Untuk Memeluk Agama Islam, maka Penghulu Ahli Madya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA memandu prosesi Pengucapan Dua Kalimat Syahadat sebagai syarat utama syahnya untuk memeluk agama Islam/muallaf dua orang pemuda warga Suku Anak Talang Mamak Desa Talang Jerinjing, Kec. Rengat Barat.
Saksi-Saksi terdiri dari Staf KUA Kec. Rengat Barat Muspian Irawan, S.Pd dan perangkat desa atas nama M. Dahri AR.
Belajar dan pahami agama Islam dengan baik dan benar. Sarana belajar bisa melalui ustadz/ustadzah, buku panduan ataupun tayangan video. Insya Allah dosa di masa lalu telah terhapus semenjak menjadi seorang muslim, untuk itu jaga dan pertahankan kesucian yang kini telah dimiliki. Dengan ketulusan hati untuk menjadi seorang muslim yang kaffah/istiqamah, Insya Allah akan mendapat keberkahan serta surganya Allah SWT, demikian nasihat yang disampaikan H. Mistar Abdurrahman.
Selanjutnya, masing-masing para pihak-pihak membubuhkan tandatangannya pada dokumen Surat Pernyataan Memeluk Agama Islam dan Surat Perjanjian Pernyataan Untuk Memeluk Agama Islam.
Setelah memeluk agama Islam nama kedua pemuda tersebut menjadi Suriyadi dan Supriyadi.(tulang)
PENGHULU H. MISTAR ABDURRAHMAN, MA PANDU DUA PEMUDA PENGUCAPAN DUA KALIMAT SYAHADAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Senin 28 Agustus 2023. Setelah melakukan dialog serta pernyataan kebulatan hatinya dan mempersilahkan kepada yang bersangkutan untuk membaca dengan teliti dan seksama terhadap Surat Perjanjian Pernyataan Untuk Memeluk Agama Islam, maka Penghulu Ahli Madya pada Kantor Urusa...