<!--[if gte mso 9]><xml>
Mandau (Inmas) - Sulistiono, penghulu Pertama KUA Kecamatan Mandau memberi pencerahan serta lakukan pemeriksaan berkas perkawinan kepada pasangan Calon Pengantin Aris Prasityo bin Jon Pariyanto dan Rini Rahmadini binti Ujang di ruangan konsultasi. Rabu, (12/10/2023)
Setelah selesai pemeriksaan berkas perkawinan, berkas divalidasi dan dinyatakan lengkap, langsung Sulistiono menyuruh Calon pengantin untuk mendengarkan nasehat perkawinan, dalam nasehatnya Sulistiono mengatakan bahwa "Pernikahan bukan sekadar janji suci yang diikrarkan di hadapan wali, saksi, atau para tamu undangan tatkala ijab qabul diucapkan.
Lanjutnya lagi "Akan tetapi, ia merupakan janji suci di hadapan Allah SWT Pernikahan bukanlah tebar pesona sebagaimana banyak orang memandang pernikahan perlu dirayakan dengan meriah lagi mewah. Namun sejatinya, janji suci itu mengandung tujuan sangat mulia yang menetapi syariat-Nya, menjalankan sunnah nabi-Nya, serta mengemban visi, misi, dan orientasi cinta yang agung.
Diakhir penjelasannya "Ia adalah manifestasi penghambaan kepada Tuhan, sebuah ibadah untuk meraih kebahagiaan hakiki lahir batin, dunia, dan akhirat. Apabila salah melangkah maka konsekuensinya tak hanya sengsara di dunia, namun di akhirat ia merugi. Ujarnya