Kemenag (Kuansing) – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Abdul Edo Munawar, S.H., melaksanakan validasi data pernikahan dan bimbingan ijab kabul kepada pasangan calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan akad nikah. (6/08/25)
Kegiatan ini berlangsung di ruang pelayanan konsultasi KUA Kuantan Mudik dan merupakan bagian dari tahapan penting sebelum pelaksanaan akad nikah. Validasi data bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen catin telah lengkap, sah secara hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah proses administrasi selesai, Abdul Edo Munawar memberikan bimbingan teknis ijab kabul, mulai dari redaksi akad yang benar hingga kesiapan mental dan spiritual catin. Hal ini dilakukan agar prosesi ijab kabul berjalan lancar, sakral, dan sesuai tuntunan syariat Islam. (6/08/25)
Bimbingan ini juga mencakup penjelasan tanggung jawab sebagai suami istri menurut hukum Islam dan negara, serta pentingnya menjaga komitmen dan keharmonisan rumah tangga setelah pernikahan berlangsung.
Dengan bimbingan yang komunikatif dan edukatif, KUA Kuantan Mudik terus berkomitmen mendampingi masyarakat dalam setiap tahapan menuju pernikahan yang sah, aman, dan penuh keberkahan. (AS)