Indragiri Hulu, (Inmas). Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) resmi menjadi organisasi resmi profesi Penghulu.
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia bertujuan : (1) Membina dan mengembangkan Kompetensi Penghulu yang profesional dan berintegritas. (2) Menjalin persatuan dan kesatuan Penghulu. (3) Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Penghulu
Keberadaan organisasi penghulu harus mampu berperan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Organisasi penghulu juga harus mendorong anggotanya meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan baik yang sesuai dengan keinginan regulator, maupun menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat.
Pembentukan organisasi profesi penghulu merupakan amanah PP 11 Tahun 2016 dan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional (JF) Penghulu bahwa setiap JF wajib memiliki satu organisasi profesi. Kemudian, setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota profesi JF, dan pembentukan organisasi profesi difasilitasi instansi pembina.
Kamis, 03 September 2020, Penghulu pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu telah membentuk kepengurusan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Masa Bakti 2020-2023, dengan formasi Ketua H. Arifin, S.Ag,MH (barisan depan urut enam dari sisi kanan) selaku Penghulu/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Barat; Sekretaris Samsul Hadi, S.H.I (barisan depan urut tujuh dari sisi kanan) selaku Penghulu/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Lala, dan Bendahara Rahmadi, S.H.I,MH (barisan depan urut lima dari sisi kanan) selaku Penghulu/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku.(tulang)
PENGHULU KEMENAG INHU BENTUK PENGURUS PERIODE 2020-2023
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) resmi menjadi organisasi resmi profesi Penghulu. Asosiasi Penghulu Republik Indonesia bertujuan : (1) Membina dan mengembangkan Kompetensi Penghulu yang profesional dan berintegritas.