Bengkalis (Inmas) - Penghulu ahli madya KUA Kecamatan Bengkalis, H. Muhyidin, S.Ag, menjadi pengukuh sumpah Hendra Saputra sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Wonosari, Senin (23/10/23).
Pengambilan sumpah dan pengukuhan Hendra Saputra sebagai anggota BPD PAW Desa Wonosari digelar di Gedung Serba Guna, Jl. Wonosari Tengah Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Bengkalis, Taufik Hidayat, S.STP, MPA, Kepala Desa Wonosari, Suswanto, Ketua BPD, Sya'ari, Babinsa, Serda Mustaqim, Bhabinkamtibmas, Brigadir Fakhrul Rozi, Perangkat Desa, RT/RW, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Muhyidin, S.Ag, menyampaikan ucapan selamat kepada Hendra Saputra yang telah resmi menjadi anggota BPD PAW Desa Wonosari.
"Semoga saudara Hendra Saputra dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota BPD PAW Desa Wonosari dengan baik dan penuh tanggung jawab," ujar H. Muhyidin, S.Ag.
Hendra Saputra merupakan anggota BPD PAW Desa Wonosari yang menggantikan Mohd. Kusmayadi. Pengisian anggota BPD PAW tersebut dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam pengarahannya, Camat Bengkalis, Taufik Hidayat, S.STP, MPA, mengatakan bahwa tugas dan fungsi anggota BPD adalah menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
"Saya berharap saudara Hendra Saputra dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan dapat bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat," ujar Camat Bengkalis.