Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 27 Juni 2022, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat H. Mistar Abdurrahman, MA pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah atas nama Armanda Supardi bin Madri dengan Agil Suliana binti Sutrisno.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan H. Mistar Abdurrahman bahwasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Akad nikah dibalai nikah dan pada jam kerja menjadi solusi bagi catin terkait permasalahan/kesulitan finansial maupun penghematan dalam rangkaian usai akad nikah yang masih membutuhan pembiayaan untuk syukuran/resepsi pernikahan, ujar H. Mistar Abdurrahman.(tulang)
PENGHULU KUA KEC RENGAT BARAT (H. MISTAR ABDURRAHAMAN, MA) PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH Rp.0
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 27 Juni 2022, Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat H. Mistar Abdurrahman, MA pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah atas nama Armanda Supardi bin Madri dengan Agil Suliana binti Sutrisno.Kepada Inmas Kankemenag Kab.