0 menit baca 0 %

Penghulu KUA Kec. Rengat Barat H. Mistar Abdurrahman, MA; Akad Nikah Di KUA Rp. 0,- dan Data Kependudukan Terbaru (KTP& KK) Pengantin Segera Diterbitkan Disdukcapil Kab. Inhu

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan PMA Nomor: 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka salah satu tugas KUA menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Jum at 22 Desember 2023, Penghulu Ahli Madya pada KUA Kec...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan PMA Nomor: 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka salah satu tugas KUA menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Jum’at 22 Desember 2023, Penghulu Ahli Madya pada KUA Kecamatan Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama Desendra Bin Aminan dengan Mirna Sari Safitri Binti Sahrial. Salah seorang Sakni Nikah Staf KUA Muhammad Khairul. 

Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), ujar H. Mistar Abdurrahman.

Bagi pasangan pengantin yang melaksanakan pencatatan akad nikah di KUA Kecamatan Rengat Barat selanjutnya akan menerima buku nikah serta dengan waktu masa kerja 10 s.d 15  hari penerbitan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) baru oleh Disdukcapil Kab. Inhu. Penerbitan KTP & KK baru pasca menikah merupakan atas kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Inhu dengan KUA Rengat Barat dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap perubahan elemen data dokumen kependudukan atas status pernikahan. Teknisnya, berkas pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah terlebih dahulu disampaikan ke Disdukcapil Kab. Inhu untuk diproses dalam rangka penerbitan data baru pasca menikah, demikian disampaikan H. Mistar Abdurrahman.(tulang)