0 menit baca 0 %

Penghulu KUA Kec. Rupat Utara Jadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Dini

Ringkasan: Rupat Utara (Inmas) - Dalam rangka memberi pemahaman kepada ramaja, Pemerintah Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara mengadakan kegiatan Sosialiasi tentang Pencegahan Perkawinan Usia Dini, yang dilaksanakan di gedung pertemuan Kantor Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara Senin, 18/12/2023.Penghulu Ahl...

Rupat Utara (Inmas) - Dalam rangka memberi pemahaman kepada ramaja, Pemerintah Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara mengadakan kegiatan Sosialiasi tentang Pencegahan Perkawinan Usia Dini, yang dilaksanakan di gedung pertemuan Kantor Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara Senin, 18/12/2023.

Penghulu Ahli Pertama KUA Kec. Rupat Utara Sulaiman, S. Sy diminta sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi tersebut .

Dalam penyampaian materinya, Sulaiman,S.Sy menjelaskan mulai dari dasar hukum pencegahan perkawinan usia dini menurut Undang-undang Perkawinan di Indoensia (UU No 1 tahun  1974 dan UU No 16 tahun 2019) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI 1991), faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan usia dini, akibat yang di timbulkan dari pernikahan dini dan upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah, orang tua, masyarakat dan remaja untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini.

Tujuan di adakan sosialisasi tersebut adalah untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terkait undang-undang perkawinan yg berlaku di Indonesia, mencegah terjadinya perkawinan dini dalam rangka untuk meningkatkan  kesejahteraan dan kualitas generasi muda yang akan datang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan desa Teluk Rhu Handayani, Ketua BPD desa Teluk Rhu Muhammad Sawuden, Korcam pendamping Desa M. Rizuan, Kepala Dusun, Staf  desa dan para remaja sebagai peserta kegiatan.