Rupat Utara (Inmas) - Dalam
rangka memberi pemahaman kepada ramaja, Pemerintah Desa Teluk Rhu Kecamatan
Rupat Utara mengadakan kegiatan Sosialiasi tentang Pencegahan Perkawinan Usia
Dini, yang dilaksanakan di gedung pertemuan Kantor Desa Teluk Rhu Kecamatan
Rupat Utara Senin, 18/12/2023.
Penghulu Ahli Pertama KUA
Kec. Rupat Utara Sulaiman, S. Sy diminta sebagai Narasumber pada acara
Sosialisasi tersebut .
Dalam penyampaian materinya,
Sulaiman,S.Sy menjelaskan mulai dari dasar hukum pencegahan perkawinan usia
dini menurut Undang-undang Perkawinan di Indoensia (UU No 1 tahun 1974 dan UU No 16 tahun 2019) dan Kompilasi
Hukum Islam (KHI 1991), faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan
usia dini, akibat yang di timbulkan dari pernikahan dini dan upaya-upaya yang
bisa dilakukan oleh pemerintah, orang tua, masyarakat dan remaja untuk mencegah
terjadinya perkawinan usia dini.
Tujuan di adakan sosialisasi
tersebut adalah untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terkait
undang-undang perkawinan yg berlaku di Indonesia, mencegah terjadinya
perkawinan dini dalam rangka untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas generasi muda yang akan datang.
Kegiatan ini dihadiri oleh
Kasi Pemerintahan desa Teluk Rhu Handayani, Ketua BPD desa Teluk Rhu Muhammad
Sawuden, Korcam pendamping Desa M. Rizuan, Kepala Dusun, Staf desa dan para remaja sebagai peserta
kegiatan.