<!--[if gte mso 9]><xml>
Mandau (Inmas) - Sulistiono, penghulu KUA Kecamatan Mandau beri pelayanan keluarga sakinah kepada Calon pasangan Pengantin Dani Syahputra bin Poniran dengan Umaya Nurlaili binti Suparman di Ruangan Penghulu. Rabu, (11/10/2023)
KUA Kecamatan Mandau memiliki tugas sebagai agen Pusat Layanan Bimbingan Keluarga, tugasnya meliputi seluruh program pemberian bantuan yang berguna untuk menuntun orang lain agar individu dapat mengatasi permasalahan yang dihadapinya baik individu yang sedang mengalami kesulitan lahiriah maupun batiniah yang menyangkut kehidupannya dimasa kini dan akan datang. Ujar Sulistiono
Senada dengan itu, Kepala KUA Kecamatan Mandau mengatakan bahwa tujuan pembinaan Keluarga Sakinah memang tugas pokok KUA, dengan tujuan membangun Rumah Tangga dalam Rangka Membentuk Masyarakat yang Sejahtera Berdasarkan Cinta dan Kasih Sayang. Manusia dalam hidupnya memerlukan ketenangan dan ketenteraman hidup. Ketenangan dan ketenteraman untuk mencapai kebahagiaan. Kebahagiaan masyarakat dapat dicapai dengan adanya ketenangan dan ketenteraman anggota keluarga dalam keluarganya. Keluarga merupakan bagian masyarakat menjadi faktor terpenting dalam penentuan ketenangan dan ketenteraman masyarakat. Ketenangan dan ketenteraman keluarga tergantung dari keberhasilan pembinaan yang harmonis antara suami istri dalam satu rumah tangga. Ujar Saim
Sulistiono juga menyampaikan, salah satu tugas pokok penghulu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya adalah melakukann perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, termasuk pengecekan dan verifikasi data calon pengantin.
“Pemeriksaan yang dilakukan di KUA biasanya menyangkut semua dokumen calon pengantin harus lengkap dan dihadirkan pada saat pemeriksaan nikah di KUA, baik menyangkut persyaratan usia catin, wali yang dibuktikan dengan dokumen KK dan KTP, ataupun menyangkut status janda, duda, ataupun cerai hidup/mati.” jelasnya